Siapa Renaldy Ibrahim? Sosok di Balik Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Bisnis BBM Ilegal

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – BITUNG – Gabungan Awak Media Online kembali menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam bisnis BBM ilegal yang diduga melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS).

Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan faktur pajak dengan NPWP yang sama digunakan oleh kedua perusahaan tersebut, meskipun beralamat berbeda.

Faktur Pajak Mencurigakan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, faktur pajak tertanggal 18 Februari 2025 mencatat PT Ibrahim Jaya Sinergi sebagai penjual BBM Solar Industri senilai Rp 124.000.000,00 kepada PT Kharis Jaya Indonesia.

Namun, kejanggalan muncul ketika ditemukan bahwa nama PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) juga tertera di bagian atas faktur pajak dengan NPWP yang sama dengan PT IJS.

Selain itu, hasil investigasi Tim Gamo Bitung mengungkapkan bahwa PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) sudah tidak terdaftar di kantor pajak.

Pertanyaan Besar yang Muncul

Bagaimana mungkin Renaldy Ibrahim bisa menggunakan faktur pajak atas nama PT LSA yang sudah tidak terdaftar?

Mengapa PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS) yang tercantum dalam faktur pajak tidak memiliki NPWP sendiri?

READ  Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Kuantan, Ditemukan Tiga Jam Kemudian

Apakah alamat PT IJS di Kecamatan Maesa benar-benar ada?

Gabungan Awak Media Online berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan PT IJS dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Skema untuk Menghindari Regulasi?

Dalam sistem perpajakan, satu NPWP seharusnya hanya digunakan oleh satu entitas usaha. Namun, dalam kasus ini, dua perusahaan berbeda diduga menggunakan NPWP yang sama untuk transaksi BBM.

Pertanyaan yang muncul:

Bagaimana mungkin dua perusahaan berbagi satu NPWP dalam transaksi resmi?

Jika faktur pajak ini sah, mengapa barcode yang tertera tidak bisa diverifikasi?

Apakah ini modus penyelundupan BBM dengan faktur pajak palsu atau manipulasi dokumen

Desakan untuk Pengusutan

Gabungan Awak Media Online mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H., untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk Renaldy Ibrahim, jika terbukti bersalah.
“Kami meminta Kapolda Sulut untuk membongkar jaringan mafia BBM yang dikendalikan Renaldy Ibrahim. Jangan hanya menangkap pelaku kelas teri!” tegas perwakilan Gabungan Awak Media Online.

Tanggapan Renaldy Ibrahim

READ  Penembakan di Tambang Alason Minahasa Tenggara, Polda Sulut Periksa 8 Polisi

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Renaldy Ibrahim yang akrab disapa Inal membantah tuduhan tersebut.

“Itu pajak asli, ada barcode-nya. Silakan dicek kebenarannya,” ujar Renaldy. Ia juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh media.

Kasus Ini Akan Terus Dikawal!

Gabungan Awak Media Online berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan skandal ini harus dibongkar sampai ke akarnya!

Pemalsuan Dokumen dalam Perspektif Hukum

Pemalsuan dokumen di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 263 hingga Pasal 267 KUHP. Berikut ketentuannya:

1. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat atau Dokumen)

Ayat (1): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ayat (2): Pidana yang sama diterapkan kepada orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

READ  Bagikan Takjil Wujud Pelayanan pada Masyarakat, Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil bersama Mahasiswa

2. Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Dokumen Resmi)

Pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik, surat utang negara, surat kredit bank, atau surat lain yang diperuntukkan sebagai bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

3. Pasal 266 KUHP (Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik)

Ayat (1): Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ayat (2): Pidana yang sama berlaku bagi orang yang menggunakan akta tersebut untuk merugikan orang lain.

4. Pasal 267–268 KUHP (Pemalsuan Dokumen Perpajakan dan Laporan Medis)

Pasal 267: Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pejabat publik.

Pasal 268: Pemalsuan surat keterangan dokter untuk tujuan hukum.

Kesimpulan

Pemalsuan dokumen, baik berupa faktur pajak palsu, laporan keuangan, maupun surat-surat resmi lainnya, dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun penjara, tergantung pada jenis dokumen yang dipalsukan dan dampaknya terhadap pihak lain.

 

Penulis: TampilangEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x