Rohil, Tanjung Medan – Penerim UUa Kuasa dari Tino Maradona SImanjuntak (44) karyawan BUMN di PTPN V yang telah menguasakan kepada Ketua DPD Mosi KPPA untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialaminya.
Hal ini terkait PHK sepihak yang telah dilakukan oleh Asisten Umum ( Asum ) di perusahaan milik pemerintah BUMN atau yang sekarang disebut Proyek Strategi Nasional ( PSN ).
Yang menuai kontroversi dan tanggapan dari berbagai pihak termasuk ketua MOSI KPPA Ir Yansen Simanjuntak selaku penerima kuasa dari Tino Maradona Simanjuntak yang penerima surat PHK yang ditanda tangani Namun tidak dibubuhi stempel dan tidak memakai kop surat resmi dari perusahaan langsung ditolak serta mengembalikan surat PHK tersebut karena dianggap tidak sesua prosedur.
Perlu kita ketahui bersama, perubahan UU ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja mengatur surat peringatan harus diterbitkan secara bertahap dari urutan pertama sampai ketiga, tidak boleh langsung menerbitkan surat peringatan ketiga.
Atau PHK karena melanggar surat peringatan pertama dan terakhir (SPPT) karena karyawan melakukan pelanggaran berat atau mendesak tanpa pesangon.
Menurut Ir Yansen Simanjuntak, Ketua Media Organisasi Media Siber (MOSI) Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Sumatera-Riau selaku penerima kuasa, sebelum telah mendatangi kantor PTPN V kebun Tanjung Medan pada hari Senin, (18/2/2024) yang lalu, untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi sebenarnya dan bertemu langsung dengan Asum.
” Hal ini kami lakukan selaku penerima kuasa, untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan kepada salah seorang karyawan yang tidak sesuai prosedur pemecatan karena sebelumnya pemberi kuasa belum pernah menerima SP 1, SP 2 dan SP 3, Sesuai aturan UU ketenaga kerjaan, ” ujar Yansen kepada awak media ini.
Namun Asum mengatakan itu atas usulan afdeling, untuk itu penerima kuasa memberikan tenggang waktu untuk duduk bersama dan mempertemukan langsung dengan pihak pihak terkait.
Namun setelah ditunggu beberapa hari kedepanya, karena diduga tidak ada itikad baik dari para pihak untuk menyelesaukan permasalahan maka Ketua DPD MOSI-KPPA Sumut Riau mengeluarkan Surat Somasi yang ditujukan kepada Manager Perusahaan atas kinerja yang telah dilakukan oleh bawahan nya.
Namun yang sangat disesalkan niat baik dari penerima kuasa untuk menyelesaikan permasalahan sesuai jalur ternyata ditanggapi negatif dengan mau menerima surat somasi yang akan disampaikan.
Hal ini terjadi pada Rabu tanggal, 26/2/2025 ketika kami mendatang kantor PTPN V kebun Tanjung Medan untuk yang kedua kalinya, namun ketika serahkan kepada satpam yang bernama Yedi Hutasoit tidak mau menerima dengan alasan menunggu perintah dari pimpinan,” jelas Yansen.
” Padahal sebelumnya Yedo Hutasoit telah menghubungi Dantonnya melalui telpon seluler, ketika diminta untuk menerima surat dan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti tanda terima, satpam Yedo Hutasoit menolak dengan alasan tidak berani.,” tambah Yansen.
“Namun yang lebih anehnya lagi ketika Yedo diminta untuk menghubungi pimpinan nya yaitu Danton untuk meminta kejelasan terkait surat tersebut, nomor Danton ketika dihubunngi sudah tidak aktif alias tidak diangkat,” ungkap Yansen.
Yang sangat disesalkan oleh Ketua DPD MOSl KPPA adalah kejadian pengusiran kepada karyawan, yang diduga telah dilakukan oleh oknum atasan karyawan diperkebunan, yang dilakukan kepada keluarga atau istri dari Tino Maradona Simanjuntak sebelumnya, yang telah melanggar UUD 1945 pasal 28 huruf H ayat 1 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
“Dan Pasal 17 UU No 39 tahun 1999 menjelaskan: ”Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
Agar diketahui jenis-jenis PHK, menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, PHK terbagi dalam beberapa jenis.
“Pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pengusaha.”
Jenis – jenis PHK
Jenis-jenis PHK menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? Yang dikutip dari Hukum Online, berikut adalah jenis-jenis PHK sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 :
-PHK Bersifat Demi Hukum
-PHK Sepihak
Seperti namanya, PHK sepihak ini terjadi pada kondisi hubungan kerja secara sengaja diberhentikan oleh satu pihak.
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan-alasan tertentu, seperti kinerja buruk, pelanggaran kebijakan perusahaan atau pengurangan tenaga kerja yang diperlukan untuk alasan ekonomi.
Contohnya seperti, tidak masuk kerja seminggu tanpa alasan yang jelas. Maka, perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak.
Untuk kita ketahui bersama, menurut UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak.
Namun dalam, UU tersebut menjelaskan bahwa pengusaha hanya perlu menyampaikan alasan PHK itu kepada pekerja/buruh.
Berbeda dengan UU sebelumnya, yang mengharuskan adanya penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial sebelum melakukan PHK. (Dilansir dari laman Hukum Online)
Tanggapan dari Jhon Hendri Simanjuntak mantan Personalia PT LTS Tanjung Medan yang juga sebagai Ketua PBB di Kec. Tanjung Medan yang hadir bersama tim saat dilokasi, menjelaskan
“Seharusnya ketika tamu dari luar perusahaan datang untuk melaporkan maksud kedatangan mereka di Pos Satpam, pihak pengamanan yang berada di pos sudah harus memberikan pelayanan terbaik kepada tamu yang hadir, bukan malah menolak atau tidak menerima dan tidak memberikan solusi terbaik,” jelasnya.
Untuk itu Ketua MOSi KPPA Akan mendatangi dan Melayangkan Surat Pemberitahuan serta meminta klarifikasi kepada Kantor Direksi PTPN V Tanjung Medan di Pekan baru, terkait tindakan yang diterima Tim dari oknum oknum yang ada di PTPN V Tanjung Medan, untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari tindakan yang telah dilakukan oknum di perusahaan perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tanjung Medan.
Jekson,SH