Tempat Usaha Rongsokan Diduga Meresahkan Masyarakat dan Mengganggu Aktivitas Belajar Anak Sekolah di Desa Sitorajo Kari

Tempat Usaha Rongsokan Diduga Meresahkan Masyarakat dan Mengganggu Aktivitas Belajar Anak Sekolah di Desa Sitorajo Kari

PacuNews.com, Kuansing – Warga Desa Sitorajo Kari melaporkan kepada awak media terkait keberadaan tempat usaha barang rongsokan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat setempat.

Salah seorang warga berinisial HS mengungkapkan bahwa usaha rongsokan milik seseorang yang berinisial RI telah mengganggu kegiatan belajar mengajar di Sekolah MDA di desa tersebut.

Menurut HS, bau busuk yang ditimbulkan dari usaha tersebut juga berpotensi menarik hewan berbisa, seperti ular, yang tentu saja membahayakan lingkungan sekitar.

READ  Daftar Undian Pacu Jalur Hari Ketiga Putaran Grand Final di Tepian Nyiur Melambai, Kecamatan Cerenti Tahun 2024

Pada Minggu, 9 Maret 2025, HS memberikan informasi kepada awak media bahwa keberadaan usaha rongsokan tersebut sudah sangat mengganggu ketenangan warga.

Dalam wawancara dengan awak media, pemilik usaha, RI, membantah keluhan tersebut dan mengklaim telah memiliki izin usaha yang sah, yang menurutnya telah dikeluarkan oleh Bupati.

Namun, setelah dikonfirmasi, Kepala Desa (PJ) Sitorajo Kari, Ropis Indra, menyatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya usaha barang rongsokan tersebut.

READ  Masuk Dalam Top 7 KEN, Kemenparekraf Membuka Pacu Jalur Kuansing: Berharap Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Ropis Indra juga menyebutkan bahwa perangkat desa telah beberapa kali menegur pemilik usaha tersebut, tetapi hingga kini kegiatan usaha tersebut masih berlangsung seperti biasa.

Lebih lanjut, Ropis Indra menegaskan bahwa usaha rongsokan yang dimiliki oleh RI tidak memiliki izin usaha dari desa, apalagi dari Bupati.

Ropis Indra berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi dapat turun tangan untuk menangani masalah ini, mengingat adanya praktik usaha yang berjalan tanpa izin yang sah. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x