Pacunews.com, Tarutung, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 yang membahas Pengawasan Internal terhadap Potensi Pelanggaran Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang diselenggarakan melalui virtual zoom pada Rabu (19/3).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pengelolaan, Mian Halomoan Ronald Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan serta staf.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi dan diikuti oleh berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan mengenai pentingnya pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi di lingkungan kerja. Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan materi terkait kebijakan pengawasan, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam satuan kerja masing-masing.
“Sosialisasi ini diperlukan sebagai upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto yang menitik beratkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan dan Lapas,” jelas Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi.
Partisipasi Rutan Tarutung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Petugas Pemasyarakatan terkhusus jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat luar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam lingkungan pemasyarakatan di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum. – (DIAN)