Pacu News Com,
Pematang Siantar, – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tersangka berinisial KS (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Minggu, 09 / 03 / 2025.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru.
AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud, Setibanya di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada di kamar belakang rumah.
Melihat kedatangan petugas pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut jelas AKP Verry Purba, Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku bernama Kasriyal Syahputra.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat di mana petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar, Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawak ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba juga menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun terkait kasus ini, Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka. “Ungkap nya. A.sht.