PACUNEWS.COM – BITUNG – Sejumlah wartawan menghadapi kendala dalam mengonfirmasi dugaan kepemilikan KTP Indonesia oleh 20 Anak Buah Kapal (ABK) KM Samudra Atlantik yang diduga warga negara asing. Upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Imigrasi Bitung belum membuahkan hasil, meskipun wartawan telah dua kali mendatangi kantor tersebut.08/03/24
Kasus ini mencuat setelah operasi maritim yang dipimpin Dandim 1310/Bitung menemukan bahwa para ABK memiliki KTP Indonesia, namun tidak memahami Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat hal tersebut berada dalam ranah pengawasan Imigrasi.
Salah satu wartawan, Sufaldi Tampilang, mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya meminta waktu untuk wawancara resmi. Namun, hingga kedatangan kedua kalinya, pihak Imigrasi Bitung belum memberikan tanggapan.
“Padahal kami sudah mengetahui siapa pegawai Imigrasi yang hadir di lokasi kejadian, tetapi mereka enggan memberikan keterangan,” ujarnya.
Ketidakhadiran pihak Imigrasi untuk memberikan klarifikasi menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan potensi ancaman tenaga kerja asing ilegal di sektor perikanan.
Muzaqir Boven, mantan Staf Pelayanan Publik Pemkot Bitung yang turut menyoroti kasus ini, menyayangkan sikap tertutup instansi terkait.
“Seharusnya ada transparansi. Jika memang terjadi penyalahgunaan KTP oleh warga negara asing, maka harus ada tindakan tegas dari aparat terkait, termasuk Imigrasi,” tegasnya.
Publik kini menanti sikap resmi dari Imigrasi Bitung terkait polemik ini. Apakah benar terjadi pelanggaran dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi ABK asing, atau ada faktor lain yang melatarbelakangi temuan ini?
Gabungan media online pun terus berupaya mendapatkan kejelasan dari instansi yang bertanggung jawab atas kasus ini.