Berita  

188 Orang Warga Binaan Rutan Sidikalang Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Pacunews.com, Sidikalang, – Sebanyak 188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. (31/03)

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif dalam perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa hukuman mereka.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang Bahtiar Sembiring menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi (SK Remisi) kepada perwakilan WBP yang beragama Islam. Dalam pemberian remisi ini, sebanyak 188 WBP menerima remisi untuk Hari Raya Idul Fitri.

READ  TERUS PERKUAT SINERGITAS, KALAPAS SIBOLGA KUNJUNGI DENPOM 1/2 SIBOLGA

Dari 188 WBP yang mendapatkan remisi untuk Idul Fitri rinciannya 23 orang memperoleh remisi 15 hari, 150 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 12 orang diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang menerima remisi 2 bulan.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Rutan Kelas IIB Sidikalang pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025. Melalui program remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

READ  Mendukung Penuh Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Kalapas Sibolga Tinjau Program Kemandirian Warga Binaan

Kepala Rutan Kelas II Sidikalang Bahtiar Sembiring mengatakan pemberian remisi adalah bentuk apresiasi kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan yang positif dalam sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan harapan kepada narapidana agar mereka bisa berperilaku lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Bahtiar menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam register F atau buku pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanan.

READ  Terkait Adanya Dugaan Kembali Aktivitas Penambangan Batu Ilegal, Lurah Mengatakan Tidak Mengetahui

“Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan tidak hanya merasa dihargai, tetapi juga termotivasi untuk terus berperilaku baik dan menjalani proses pembinaan dengan semangat. Remisi ini juga sebagai bentuk pengakuan terhadap usaha mereka untuk memperbaiki diri,” pungkasnya. – (DIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x