PACUNEWS.COM – Halsel – Desember menjelang tahun baru masyarakat Desa Samat Berduka akibat pemda halsel lantarkannya proyek Talut di Desa Samat kecamatan Gane barat utara, proyek Semasa perencanaan Bupati Mendiang Alm Hi Usman Sidik saat itu sudah realisasi bahkan matrial berupa semen besi dan lain-lain pihak kontraktor sudah siapkan di lokasi bertempat di desa Samat kecamatan Gane barat utara kabupaten halmahera selatan
Namun proyek tidak di lanjutkan padahal proyek tersebut sangat penting untuk Masyarakat Desa Samat sebagai penahan ombak untuk mencegah saat musim gelombang dan musim penghujan namun proyek itu mangkarak di saat Mendiang Alm Hi Usman Sidik meninggal dan di gantikan oleh Bupati Ali Hasan Basam Kasuba
Akhirnya proyek yang sudah di siapkan matrial oleh kontraktor tersebut tidak di lanjutkan akhirnya hilang begitu saja entah hilang kemana atau di alihkan ke mana menurut Sumber yaitu wakil ketua BPD Desa samat Nujum Fikir yang d hubungi lewat media dalam ucap bahwa proyek Talut yang berada di desa samat tidak di lanjutkan akhirnya sekarang Membawa bencana dan menelan korban akibat musim gelombang menjelang tahun baru dan mengakibatkan 8 (Delapan) rumah rusak berat, dan 4 (empat) rumah rusak ringan, milik masyarakat yang berada di Desa samat akibat di terjang gelombang besar di musim gelombang menjelang pergantian tahun baru
Pasalnya, menurut wakil ketua BPD Nujum Fikar Bahwa proyek Talut penahan ombak berada di desa samat bukan cuman di saat semasa Bupati halmahera selatan Mendiang Alm Hi Usman Sidik tapi di saat Bupati Basam Kasuba, sdh berjanji untuk melanjutkan proyek tersebut di tahun 2024 dengan perwakilan dari pihak BPBD yang datang ke Desa samat dan sudah mengukur berulang kali dengan alasan bahwa proyek penahan ombak yang berada di desa samat akan realisai pada tahun 2024 namun sampai saat ini tidak ada realisasi
Salah satu warga yang terkena dampak Ny Nurmina Musa mengungkapkan rasa kecewanya terhadap janji-janji Bupati Basam kasuba melalui BPBD yang dinilai hanya sebagai ucapan kosong. Harusnya seorang pejabat publik membuktikan kata-katanya dengan tindakan nyata, bukan hanya menjanjikan sesuatu yang tidak terealisasi ujarnya.
Bukankah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana? Pada Bab 3 Pasal 5, Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas penanggulangan bencana,” ujarnya.
Pemda, dalam hal ini Bupati Hasan Ali Basam Kasuba, harus bertanggung jawab atas bencana yang terjadi di desa samat kecamatan gane barat utara kabupaten halmahera selatan (halsel) agar jangan hanya datang dan membuat janji palsu kepada masyarakat yang datang sili berganti baik secara langsung maupun perpanjangan tangan dari Bupati yaitu Melalui BPBD kabupaten halmahera selatan dalam pungkas (NM).