PACUNEWS.COM – BITUNG – Kurang dari delapan jam, gabungan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka tikam. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuari dan mendapat perhatian langsung dari Kapolres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa keempat pelaku telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Bitung.
Identitas para pelaku :
1. AB alias Vino (17), tidak bekerja, warga Kec. Maesa, Kota Bitung.
2. RT alias Amat (17), pelajar, warga Kec. Girian, Kota Bitung.
3. RL alias Refan (15), tidak bekerja, warga Kec. Girian, Kota Bitung.
4. RYP alias Rian Sqil (20), tidak bekerja, warga Kec. Girian, Kota Bitung.
Tiga di antara pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kronologi Kejadian :
Pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, dua pelaku, RYP alias Rian Sqil dan AB alias Vino, berada di sebuah acara di Komplek Perumahan Persop, Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Terjadi keributan di lokasi acara hingga keduanya dikejar oleh warga setempat, termasuk korban Zulkifli Laiya.
Sekitar pukul 03.00 WITA, kedua pelaku kembali dan mengajak dua pelaku lain (RT dan RL) untuk menyerang. Mereka mempersenjatai diri dengan pisau tikam dan panah wayer, lalu menuju lokasi menggunakan satu unit sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung menyerang korban Zulkifli Laiya (24 tahun). Rangkaian serangan melibatkan panah wayer dan tikaman bertubi-tubi ke tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, para pelaku melanjutkan aksinya dengan menyerang dua korban lainnya di lokasi berbeda:
Chevin Cristovourus Pinontoan (19), ditikam di bagian punggung di perempatan stadion Dua Sudara.
Christian Tandayu (18), ditikam di tangan kanan di depan Indomaret D’Bos.
Proses Penangkapan :
Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan di tiga lokasi berbeda:
RYP alias Rian Sqil ditangkap di Kel. Kali, Kec. Pineleng, Kab. Minahasa.
AB alias Vino dan RT alias Amat ditangkap di Kel. Aertembaga Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung.
RL alias Refan ditangkap di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung.
Seluruh pelaku diamankan pada hari yang sama, Selasa, 8 April 2025, pukul 14.00 WITA.
Identitas Korban :
Korban Meninggal Dunia
Zulkifli Laiya (24), warga Perum Sopir, Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung.
Korban Luka Tikam :
Chevin Cristovourus Pinontoan (19), warga Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari.
Christian Tandayu (18), pelajar, warga Kel. Girian Weru, Kec. Girian.
Barang Bukti :
2 buah pisau penikam (1 dari besi putih, 1 dari besi biasa)
1 anak panah wayer dengan kepala dari tali rafia biru
1 pelontar panah wayer
1 anak panah yang mengenai rusuk korban (masih dalam pencarian)
1 pelontar panah milik RYP alias Rian Sqil (juga masih dalam pencarian)
Catatan Tambahan:
RYP alias Rian Sqil merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung tahun 2022 dan bebas bersyarat pada Desember 2024.
Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus penikaman lain di wilayah Polsek Maesa pada 4 Maret 2025 dan sempat melarikan diri. Kini, RYP diserahkan ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan seluruh tindak kejahatannya.