PACUNEWS.COM – BITUNG – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung, gabungan Tim 1 dan Tim 2, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di kediaman keluarga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Identitas Korban :
Nama: Renaldy Rahman
Umur: 15 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kecamatan Girian, Kota Bitung
Identitas Pelaku :
Nama: AK alias Anwar
Umur: 21 tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Kronologi Kejadian:
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku bersama istrinya, Nadia Putri Kabangung, tengah duduk bersama beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Korban kemudian datang dan ikut bergabung.
Diduga karena cemburu melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku secara tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan berusaha menikam korban.
Korban sempat menangkis serangan pertama dan terjatuh ke tanah. Pelaku kemudian kembali menikam paha kiri korban satu kali. Upaya penikaman kedua berhasil dicegah oleh teman-teman pelaku, yang memungkinkan korban melarikan diri.
Keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
Penangkapan dan Barang Bukti:
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Patroli Tarsius Presisi dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau terbuat dari besi putih dengan gagang aluminium.
Kecemburuan terhadap korban
Pelaku berada dalam keadaan mabuk saat kejadian. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus senjata tajam dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
Sumber: Humas Polres Bitung