PACUNESWS.COM – TOMOHON – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon berhasil meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM BNI yang berlokasi di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/112/IV/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 1 April 2025.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH, MH bersama Tim Buser yang dikomandani Aiptu Bima Pusung, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat dan terukur.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (6/4).
“Kedua pelaku telah kami ringkus pada Kamis, 3 April 2025 di salah satu minimarket di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara,” ungkap Sumolang.
Lebih lanjut, pada tanggal 4 dan 5 April, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang disembunyikan para pelaku di kawasan Perumahan Bimoli, Kota Bitung.
“Saat pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasat Reskrim.
Adapun identitas kedua pelaku yakni:
AG alias Alfian (35), warga Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
ST alias Stevanus (25), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung
Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.