Berita  

Diduga Kurang Profesional, Tim Hukum MA-MA Laporkan 5 Komisioner KPU Tapteng ke DKPP RI

PACUNEWS.COM, TAPTENG | Tim pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Lubis laporkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kepihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diduga tidak profesional dan tidak paham aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Undang-undang Pemilu.

Pernyataan itu langsung disampaikan Joko Pranata Situmeang selaku tim hukum pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, terkait penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada 4 September 2024 lalu.

“Kita terus berupaya tetap maju, kita juga sudah lakukan membuat pengaduan ke DKPP pada hari Senin 9 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dan kita sudah kirimkan via email kemudian di respon dari DKPP untuk mengirimkan berkas langsung ke kantor DKPP, dan itu sudah kita lakukan pengiriman via Pos pada hari Senin 10 September 2024 sekitar jam 15.00 WIB,” Ucap Joko dalam konferensi pers di center Tim Pemenangan Masinton-Mahmud (MAMA). Selasa (10/09/2024)

READ  Tinjau Jalan Rusak di Labusel, Dengan Seloroh Bobby Nasution : Jangankan Mobil, Ayam Saja Terbang Menghindari Lubang 

Ia masih menjelaskan, salah satu kasus yang dilaporkan tim kuasa hukum MAMA kepada DKPP adalah dugaan tidak memperlakukan hak yang sama kepada masing-masing Bacalon oleh KPU Tapteng.

“Kami menilai dan masyarakat juga menilai kalau Komisioner KPU Tapteng tidak profesional dan tidak paham akan aturan sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Harusnya mereka terima berkas fisik, tinggal menunggu Silon tidak aktif/connect. Mereka tidak paham kalau Silon itu hanya alat bantu, yang sebenarnya itu adalah pendaftaran secara fisik,” ujar Joko Situmeang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *