Berita  

13 PPPK di Pemkab Tapteng Dibatalkan Kelulusannya

PACUNEWS.COM, TAPTENG | Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) membatalkan 13 kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam Pengumuman Nomor : 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Dari data yang diperoleh menyebutkan 13 PPPK itu telah memalsukan atau mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan surat yang disampaikan melalui surat pengumuman yang ditandatangani Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Nomor :800.1.2.2/6212/2024 tentang pembatalan kelulusan seleksi Administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.

Dari 13 orang PPPK yang dibatalkan tersebut 10 diantaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 3 orang merupakan guru.

READ  Pj Bupati Sugeng Riyanta Nonaktifkan Kadis PMD Henry Haluka Sitinjak Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ke 10 Satpol PP itu adalah Riko Andreas Manalu, Wandre Lugandris Sitinjak, Triadesa Putra Sitompul, Nico Erianta Hutauruk, Joko Parluhutan Marbun, Ilham Gea, Ingatan Lombu, Fajri Lubis, Agus Purwadi dan Aliakbar Simamora.

Dijelaskan, alasan pembatalan tersebut karena sebelumnya 10 orang anggota Satpol PP sudah berhenti dan sudah tidak terdaftar dalam daftar gaji Satpol PP Kabupaten Tapteng sejak bulan November 2023 dan mereka telah memalsukan atau mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

READ  Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Resmikan Gedung Pasar Ikan Modern Bagi Kenyamanan Pedagang

Kemudian, 3 orang yang merupakan guru yang dibatalkan, bahwa sesuai dengan surat Kepala UPTD SMPN 2 Satu Atap Lumut Kabupaten Tapteng Nomor : 421.3/105/KU/2024 tanggal 1 November 2024 hal pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Disebutkan, bahwa Ani Mariati Harefa dan Salmiah sudah tidak aktif bekerja/mengajar di SMP Negeri 2 Satu Atap Lumut sejak bulan Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *