Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres Diduga Sengaja dibiarkan Bebas Beroperasi

Jakarta Barat, PacuNews.com – Semakin maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya, diduga adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum setempat, Pasalnya, saat beberapa media mencoba mengkonfirmasi kepada AKP Aef Kanit Reskrim Polsek Kalideres diduga adanya pembiaran beroperasi tokoh-tokoh obat di wilayah hukum Polsek Kalideres dan tidak merespon beberapa awal media.

READ  Polsek Hulu Kuantan Laksanakan Penertiban PETI di Desa Serosah

Melalui pesan singkat via WhatsApp AKP Aef Kanit Reskrim Polsek Kalideres enggan menanggapi dan merespon adanya aduan dari awak media, seolah menutup mata dengan banyaknya peredaran toko obat di wilayah hukum tersebut.

Sungguh sangat disayangkan memang banyaknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya. Seolah dibiarkan begitu saja dan tidak ada tindakan tegas dari oknum aparat kepolisian di wilayah tersebut

READ  Seorang Pemancing Menemukan Jasad Bayi di Sungai Opak Kretek

Saat dikonfirmasi oleh via pesan singkat WhatsApp, akpaf Kanit Reskrim Polsek Kalideres tidak menanggapi dan tidak merespon. Dan seolah mnutup mata. Pada hari Kamis, 12/12/2024

Perlu diketahui bersama terkait peredaran obat keras daftar G baik eximer maupun Tramadol sudah diatur dalam undang-undang yang masih berlaku sampai saat iniperedaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Ema MardianaEditor: Ilham Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *