Daerah  

Operasi Pekat Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta Razia Miras

“Demi memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen penuh memaksimalkan Penanggulangan Peredaran Miras. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tegas Yudi.

Tak hanya itu, ia juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.

“Masyarakat diminta melapor apabila ada yang menjual miras atau pesta miras di lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ucap Yudi.

READ  Paslon 'Bijak' Primadona Pemimpin Masa Kini, Dibanjiri Dukungan Saat Adakan Kampanye Dialogis
Penulis: Eva N.R.Editor: Ilham Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *