Berita  

Pemerintah Desa Rawang Binjai Serahkan 256 Sertifikat Tanah untuk Warga dalam Program PTSL

Pemerintah Desa Rawang Binjai Serahkan 256 Sertifikat Tanah untuk Warga dalam Program PTSL

 

PacuNews.com, Kuansing – Pemerintah Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada 256 warga desa sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (17/12).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengakuan atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

READ  Jalan Santai dan Door Prize Warnai Perayaan Hari Ibu di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean

Kepala Desa Rawang Binjai, Sarwin, mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikat ini dimulai pada tahun 2023 dengan proses pengukuran tanah yang dijadwalkan pada tahun 2024.

Sarwin juga menyebutkan, proses tersebut berhasil terealisasi dengan baik hingga saat ini, memberikan manfaat langsung kepada warga desa.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyerahkan 256 sertifikat tanah kepada warga desa Rawang Binjai. Program PTSL ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan memperkuat hak warga.” Ujarnya.

READ  Pj Bupati Probolinggo: Karakter Santri Harus Tetap Terjaga di Tengah Tantangan Era Digital

“Pengajuan sertifikat ini sudah dimulai sejak tahun 2023, dengan pengukuran tanah yang baru dilaksanakan tahun 2024.” Lanjut Sarwin.

Sarwin juga mengungkapkan rasa syukurnya, karena program ini terealisasi dengan baik dan sangat bermanfaat.

“Saya sangat bersyukur karena program ini dapat terealisasi dengan baik, dan semoga ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kita, baik dalam hal keamanan kepemilikan tanah maupun untuk kepentingan lainnya di masa depan,” tutup Sarwin.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *