PACUNEWS.COM – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 16 diantaranya gubernur, 217 Pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Jadwal persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024 atau 9 hingga 14 Januari 2025.
“Kenapa ada kata ‘atau’, kalau sengketanya banyak maka dibuka gelombang ke dua,” tutur Iffa saat lakukan konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jum’at, 13 Desember 2024.
Sesi pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025 atau 17 hingga 30 Januari 2025. Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan pada 30 hingga 31 Desember 2024 atau 12 hingga 13 Januari 2025.
Kemudian, penyampaian salinan putusan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12 hingga 17 Februari 2025. Pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3 hingga 12 Februari 2025 atau 14 hingga 25 Februari 2025.
Selain itu, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Februari 2025 atau 7 hingga 11 Maret 2025.
Terakhir, penyampaian salinan putusan pada tanggal 24 hingga 28 Februari 2025 atau 7 hingga 13 Maret 2025. Mendatang.