Biadap…Pelaku Persetubuhan Anak Tiri, Diringkus Tim Opsnal Polsek Pujud

Pacunews.com ll Rohil – Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil pada Kamis, (26/12/2024) Pukul 12.10 WIB.

 

Mengaku sebaga seorang pekerja swasta pria berinisial S ( 36 ) tahun ditangkap setelah dilaporkan wanita berinisial S (31) yang tidak lain adalah istrinya. S tidak terima putrinya yang masih berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP di perlakukan tidak senonoh oleh suaminya itu.

 

Kepada ibunya (pelapor) korban mengakui kejadian ini berawal sejak Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dan kemudian berlarut larut dilakukan hingga 4 kali. Bahkan pelecehan itu sudah berulang kali terjadi.

READ  Pemerintah Desa Jalur Patah Beri Bantuan Siswa/Siswi Kurang Mampu

 

Demikian informasi disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S

I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, terkait pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud.

 

Dijelaskan, setelah menerima Laporan Polisi, telah dilakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak, oleh Polsek Pujud Polres Rohil.

 

Awalnya, pelapor mengatakan bahwa dirinya didatangi saksi berinisial R, yang datang kerumah pelapor dan menceritakan bahwa korban yang merupakan adek kandung saksi telah di lecehkan oleh bapak tirinya yang berinisial S.

 

Kemudian pelapor mengambil langkah dengan mengumpulkan semua keluarga untuk membahas masalah tersebut, dan tidak berapa lama bapak tiri korban datang kerumah untuk memberikan penjelasan. Dari hasil tanya jawab yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan alasan Khilaf karena mabuk.

READ  Prabowo Sebut Indonesia dan Mesir Miliki Kesamaan Memandang Islam Moderat: Junjung Tinggi Toleransi dan Perdamaian

 

Setelah pelapor menayakan hal tersebut kepada korban, dan menurut pengakuan  korban bahwa bapak tirinya bukan hanya melecehkan tapi juga pernah mencabuli korban sebanyak 4 kali.

 

Kejadian pertama kali pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, bahkan pelecehan itu telah berulang kali dilakukan. Atas dasar kejadian tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk di Visum di Puskesmas,” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

 

Setelah menerima laporan dari Pelapor dan juga kepada para saksi telah di lakukan pemeriksaan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta Pers Polsek Unit Reskrim gabungan menuju ke rumah terlapor, dan langsung mengamankan 1 orang pelaku ke Polsek Pujud untuk diproses hukum lebih lanjut.

READ  Rakyat Jangan Menjadi Lawuak dalam Balango Para Elit yang Memiliki Kepentingan pada Pilkada Kuansing

 

Barang Bukti yang disita berupa,  1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai celana panjang warna dongker, 1 helai celana dalam warna merah, 2 helai bra, 1 helai celana pendek Boxer warna merah beserta Visum et revertum untuk kepentingan oenyidikan.

 

Untuk pasal yang akan dipersangkakan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” kata Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Jekson,SH

Sumber Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *