Berita  

Terindikasi Jalan Ditempat, LSM LIRA Soroti Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto

Terindikasi Jalan Ditempat, LSM LIRA Soroti Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto

Harusnya, lanjut Winarno, pelaporan atau pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Pelapor ke Satreskrim Polres Mojokerto sudah diproses dan sudah ada progres perkembangan tindak lanjut yang menurut kami bisa ada hasil yang kita harapkan.

“Namun, justru hingga hari ini kita penerima kuasa mendapati proses hukumnya malah jalan ditempat,” ungkapnya.

Perkembangan yang kita terima, imbuh Winarno, malah berbanding terbalik. Klien kami justru dilaporkan balik oleh Nina Farida atas pemalsuan surat nikah antara Handika Susilo dengan Emi Lailatul Uzlifah. Dan saat ini (Pelapor), malah menjadi Terpidana menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto.

READ  Raih Tamasya Award dan ISDA 2024: Komitmen Agincourt Resources pada Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

“Ini kan aneh mas. Makanya kita datang ke Polres Mojokerto, berkirim surat ke Propam Polres Mojokerto untuk minta jawaban terkait progres perkembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Petugas (Penyidik) terhadap Klien kami,” pungkas Winarno.

Sementara Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Rusianto yang sekaligus saksi atas Dumas pelaporan Emi Lailatul Uzlifah, menjelaskan jika kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor : 407/Pid.B/ 2024/PN Mjk di bawah sumpah, mengatakan bahwa kurang lebih 3 bulan sebelum menikah dengan Nina Farida, Handika Susilo telah masuk Islam dan menggunakan nama Islam yaitu Muhammad Taufiq. Sedangkan, pada dokumen buku nikah antara Nina Farida dengan Handika Susilo, nama suami tertulis Muhammad Taufiq.

READ  Penasehat Hukum Papdesi Siap Dampingi 12 Kades dan Siap Akan Lapor Balik

“Namun faktanya, buku nikah Nina Farida nomor : 197/I/IX/1993 yang diduga digunakan untuk menjual SPBU, tertulis nama suami Handika Susilo. Apakah mungkin, buku nikah register yang sama dengan nama suami yang berbeda, tempat kota kelahiran juga beda, kemudian di tetapkan dengan tahun yang sama oleh dua Kepala KUA Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Lalu, di buat penetapan di Pengadilan Negeri Malang pada tahun 2022, sedangkan orang tersebut sudah meninggal pada tahun 2021,” papar Andik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *