Untuk itu, tambahnya, kami mohon kepada yang terhormat Bapak Kapolres Mojokerto, Bidpropam, Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Mabes Polri, Kompolnas, untuk menjadikan atensi dan segera menggelar perkara ini.
“Supaya terang dan jelas sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Kapolri No. Pol:KEP/32/VII/2003 yang menyatakan, yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Tidak memihak, tidak menimbulkan penderitaan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait,” jelas Andik.
Karena menurutnya, barang siapa yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai pasal 242 KUHP.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara hukum tersebut sudah ditangani nya.
“Sudah kita tangani mas. Yang pasti, kami selalu komunikasi dengan Pelapor. Perkara terus on progreas. Kami selalu koordinasi dengan bu Emi. Jika ada hal ingin ditanyakan, monggo ke kantor ketemu penyidik kami nggih,” pungkas AKP Nova. Sabtu, (28/12/2024).
Pewarta : Agung Ch, — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah, yang dilaporkan secara Dumas (Pengaduan Masyarakat) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) ke Satreskrim Polres Mojokerto, diduga jalan ditempat.
Pasalnya, warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi ini, telah menunggu kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya tersebut selama lebih dari dua tahun. Sehingga, hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).