Berita  

Terindikasi Jalan Ditempat, LSM LIRA Soroti Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto

Terindikasi Jalan Ditempat, LSM LIRA Soroti Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto

Dugaan mandegnya proses penanganan Dumas dengan nama Terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu akhirnya ditindaklanjuti oleh LSM LIRA, setelah sebelumnya, Pelapor secara resmi memberikan surat kuasanya pada Senin (23/12/2024) lalu.

Sebagai penerima kuasa, Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim advokasi LSM LIRA dan Lawyer Pelapor langsung bergerak mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan tindak lanjut proses hukum yang pernah diadukan oleh Kliennya pada 26 bulan yang lalu. Peristiwa tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang diduga dilakukan oleh Nina Farida.

“Pelaporan pengaduan masyarakat terhadap Terlapor dilakukan dan diterima oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada 24 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah Nomor : 197/I/IX/1993 tanggal 1 September 1993 atas nama Handika Susilo dan Nina Farida sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP yang terjadi di salah satu kantor Notaris di Mojokerto pada bulan Januari 2022 yang hingga saat ini masih dalam proses,” jelas Winarno.

READ  Marojahan Perlahan Perbaiki Kas Umum Perumda Tirta Nauli, Sempat "Kebocoran " 7 M tahun 2022-2023

Harusnya, lanjut Winarno, pelaporan atau pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Pelapor ke Satreskrim Polres Mojokerto sudah diproses dan sudah ada progres perkembangan tindak lanjut yang menurut kami bisa ada hasil yang kita harapkan.

“Namun, justru hingga hari ini kita penerima kuasa mendapati proses hukumnya malah jalan ditempat,” ungkapnya.

Perkembangan yang kita terima, imbuh Winarno, malah berbanding terbalik. Klien kami justru dilaporkan balik oleh Nina Farida atas pemalsuan surat nikah antara Handika Susilo dengan Emi Lailatul Uzlifah. Dan saat ini (Pelapor), malah menjadi Terpidana menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *