Berita  

Terindikasi Jalan Ditempat, LSM LIRA Soroti Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto

Terindikasi Jalan Ditempat, LSM LIRA Soroti Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto

“Ini kan aneh mas. Makanya kita datang ke Polres Mojokerto, berkirim surat ke Propam Polres Mojokerto untuk minta jawaban terkait progres perkembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Petugas (Penyidik) terhadap Klien kami,” pungkas Winarno.

Sementara Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Rusianto yang sekaligus saksi atas Dumas pelaporan Emi Lailatul Uzlifah, menjelaskan jika kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor : 407/Pid.B/ 2024/PN Mjk di bawah sumpah, mengatakan bahwa kurang lebih 3 bulan sebelum menikah dengan Nina Farida, Handika Susilo telah masuk Islam dan menggunakan nama Islam yaitu Muhammad Taufiq. Sedangkan, pada dokumen buku nikah antara Nina Farida dengan Handika Susilo, nama suami tertulis Muhammad Taufiq.

“Namun faktanya, buku nikah Nina Farida nomor : 197/I/IX/1993 yang diduga digunakan untuk menjual SPBU, tertulis nama suami Handika Susilo. Apakah mungkin, buku nikah register yang sama dengan nama suami yang berbeda, tempat kota kelahiran juga beda, kemudian di tetapkan dengan tahun yang sama oleh dua Kepala KUA Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Lalu, di buat penetapan di Pengadilan Negeri Malang pada tahun 2022, sedangkan orang tersebut sudah meninggal pada tahun 2021,” papar Andik.

READ  Permudah Kepengurusan Dokumen, Pj Bupati Luncurkan Mobil Pelayanan Keliling Kepengurusan Dokumen Kependudukan

Untuk itu, tambahnya, kami mohon kepada yang terhormat Bapak Kapolres Mojokerto, Bidpropam, Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Mabes Polri, Kompolnas, untuk menjadikan atensi dan segera menggelar perkara ini.

“Supaya terang dan jelas sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Kapolri No. Pol:KEP/32/VII/2003 yang menyatakan, yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Tidak memihak, tidak menimbulkan penderitaan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait,” jelas Andik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *