Karena menurutnya, barang siapa yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai pasal 242 KUHP.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara hukum tersebut sudah ditangani nya.
“Sudah kita tangani mas. Yang pasti, kami selalu komunikasi dengan Pelapor. Perkara terus on progreas. Kami selalu koordinasi dengan bu Emi. Jika ada hal ingin ditanyakan, monggo ke kantor ketemu penyidik kami nggih,” pungkas AKP Nova. Sabtu, (28/12/2024).
Pewarta : Agung Ch / Yani.S