Hasbi berharap Indra Kesuma segera mengembalikan uang tersebut. “Saya secara pribadi meminta pelaku mengembalikan uang Rp100 juta itu karena uang tersebut milik istri saya,” pungkasnya.
Sementara itu, penyidik Polres Asahan, IPDA Toman Napitupulu, SH, dan AIPDA David Valentino Silaen, menyatakan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali dan akan dipanggil untuk ketiga kalinya.
“Terima kasih atas informasinya. Kasus ini akan terus kami tindak lanjuti,” ujar mereka singkat pada Rabu (8/1/2025). (RA)