Pacunews.com, Tanjung Pura – Tim Satops Patnal jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta petugas Rutan Tanjung Pura menggelar razia operasi penggeledahan kamar. Razia tersebut dilaksanakan guna memastikan keamanan dan ketertiban blok hunian serta sebagai deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjung Pura. Kamis (09/01/2025).
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Satopspatnal, Bapak Kriston Napitupulu dan didampingi Karutan Tanjung Pura, Jimri Anton S Nababan dan Ka.KPR, Efriyanto beserta jajaran staf dan petugas. Razia ini dilaksanakan dengan sasaran barang-barang terlarang yang beredar di Rutan seperti benda tajam maupun narkotika yang mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan.
Pelaksanaan kegiatan razia dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pihak Rutan Tanjung Pura melakukan komunikasi serta pendekatan humanis kepada warga binaan dan memberikan edukasi untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta menjadi kebersihan blok hunian. Razia ini difokuskan pada empat kamar di blok hunian yakni kamar 3A, 1C, 2E, dan kamar anak. Selama pelaksanannya, tim penggeledahan mengedukasi warga binaan terkait benda-benda terlarang di kamar hunian yang dapat membahayakan warga binaan. Setelah melaksanakan penggeledahan, tim Satops Patnal mengambil sampel acak sebanyak 10 orang warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan urine.
Dalam arahannya kepada warga binaan, Bapak Kriston Napitupulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta mengedukasi warga binaan sebagai bentuk pembinaan kepada mereka.