Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

Asahan-Pacunews.com | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP Kamis (9/1) sekira pukul 09:00 WIB.

Pemanggilan tersebut,terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Markup pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.

Dimana ,dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Pasalnya,neon box dijual sebesar Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya.

READ  UKK Imigrasi Nias dan Madina Jadi Kanim, Saroha Manullang: Berkat Kerja Sama Tim yang Solid

Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan

“Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5Jam. Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan laporan kami di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi,hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan pada penyidik, ” tegas Hendra Syahputra SP pada M24, Kamis (9/1) di depan Kantor Kejaksaan Jakan W.R Supratman Kisaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *