Hendra juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pernyataan oleh tim penyidik yang memeriksa merupakan dari inteligen bukan pidsus. “Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan, ” beber Hendra.
“Tadi yang memeriksa saya penyidik Jaksa dari inteligen. Bukan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Infonya kasus yang saya laporkan ini ditangani oleh Inteligen bukan Pidsus, ” pungkasnya.
Terpisah, Kajari Asahan yang dikonfirmasi M24 Kamis (9/1) melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan, H. Manurung SH. MH membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP selaku pelapor.
“Benar Bang, tadi team kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan selaku pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Mark-up dana desa pada 177 Desa se Kabupaten Asahan, ” tegas H. Manurung.
Sedangkan pemeriksaan dan penyelidikan itu, kata Kasi Intel, tetap dilakukan oleh Kejaksaan Asahan bukan bagian Intel atau Pidsus. “Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi team Kejaksaan Asahan yang tergabung beberapa Jaksa yang tugasnya di Intel dam pidsus, “urai Kasi Intel. (RA)