Hal yang sama juga ditegaskan, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara, Widodo selaku narasumber pada acara sosialisasi. Ditambahkannya, ASN yang termasuk dalam pelanggaran tersebut, akan diberikan sanksi tergantung pelanggarannya.
“Jadi jika kita temukan ASN yang tidak netral, kami dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak dan memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran itu. Jadi nanti tergantung pelanggaran, itu kita berikan hukuman sedang dan berat, jadi nanti untuk keputusannya kita serahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah,” tegasnya.
Dilansir dari web resmi milik BKD Provinsi Jogja, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
Sementara dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.(ded)