PACUNEWS.COM, Sibolga | Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, Armansyah Sinaga menegaskan bahwa masyarakat pemilih diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat hendak menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dijelaskan Arman, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ada perbedaan dari pelaksanaan Pemilu lalu. Pasalnya, KPU RI baru saja mengeluarkan Peraturan KPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.