Berita  

KPU Sibolga Pastikan di Pilkada 2024 Masyarakat Wajib Bawa E-KTP ke TPS

PACUNEWS.COM, Sibolga | Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, Armansyah Sinaga menegaskan bahwa masyarakat pemilih diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat hendak menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dijelaskan Arman, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ada perbedaan dari pelaksanaan Pemilu lalu. Pasalnya, KPU RI baru saja mengeluarkan Peraturan KPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.

READ  Paslon 'BIJAK' Kampanye di Halaman Rumah, Tokoh Masyarakat Boltrem Buktikan Dukungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *