Berita  

KPU Sibolga Pastikan di Pilkada 2024 Masyarakat Wajib Bawa E-KTP ke TPS

PACUNEWS.COM, Sibolga | Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, Armansyah Sinaga menegaskan bahwa masyarakat pemilih diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat hendak menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dijelaskan Arman, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ada perbedaan dari pelaksanaan Pemilu lalu. Pasalnya, KPU RI baru saja mengeluarkan Peraturan KPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Berdasarkan persyaratan tersebut, ada dua syarat bagi Pemilih agar diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya di TPS. Diantaranya dengan menggunakan E-KTP dan biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

READ  Sukseskan Pilkada, Pj. Bupati Tapteng bersama Forkopimda Tapteng Laksanakan Rakor 

“Karena untuk Pilkada ini berbeda dengan Pemilu, kalau Pemilu kemaren masih diperbolehkan menggunakan foto KTP yang ada di HP atau fotocopynya saja. Namun sejauh ini, baru terbit tadi PKPU yang mengatur, untuk masyarakat harus membawa E-KTP atau biodata kependudukan, agar bisa menyalurkan hak suaranya di TPS,” Jelasnya disela Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (13/11/2024) pagi.

READ  KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Empat Bakal Calon Akan Bertarung di Kota Sibolga

Ditambahkan Arman, selain dari kedua syarat tersebut, belum ada aturan lain yang memperbolehkan Pemilih untuk hal demikian. Sehingga, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyiapkan E-KTP dan biodata kependudukannya, agar tidak terkendala saat pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November mendatang. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *