PacuNews.com, Kuansing – Dugaan penyalahgunaan dana BUMDES MADANI Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, terus berkembang.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dana yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tersebut mencapai sekitar Rp640 juta.
Kini, dugaan tersebut semakin mengarah pada pemakaian dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan desa tersebut telah habis terpakai.
Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp177 juta.
Meskipun demikian, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran dana tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Entah itu Pengurus Bumdes ataupun Kepala Desa Sungai Kuning.
Dalam hasil musyawarah yang digelar, terungkap bahwa sebagian besar dana BUMDES MADANI Desa Sungai Kuning digunakan untuk keperluan yang tidak jelas dan tidak ada bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Pihak yang terlibat diduga kuat telah mengalihkan sebagian dana tersebut tanpa prosedur yang sah.
“Kerugian ini jelas merugikan negara dan masyarakat desa. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap salah satu sumber yang ikut serta dalam musyawarah tersebut.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Aparat diharapkan dapat segera mengungkap siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana BUMDES MADANI ini.
Masyarakat setempat mendesak agar kasus ini segera diproses secara transparan dan adil, agar tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap dalang dibalik pemakaian dana BUMDES yang terpakai habis ini.
Tentu, hal ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan penggunaan dana desa ke depannya.