PacuNews.com, Kuansing – Isu mengenai raibnya dana sebesar Rp.177 juta yang dituduhkan terhadap BUMDes Madani Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, mendapat klarifikasi dari pihak pengurus BUMDes setempat.
Aris, Ketua BUMDes Madani periode 2019-2022, menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut tidak benar. Ahad (8/12)
“Kami pengurus BUMDes Madani pada tahun 2019-2022 ingin mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar adanya. Semua dapat dibuktikan dengan data yang ada pada laporan dan hasil pertanggungjawaban yang sudah kami serahkan kepada Inspektorat.” Ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa angka Rp.177 juta yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya adalah jumlah keseluruhan modal yang digunakan untuk unit usaha BUMDes Madani. Namun, dalam perkembangannya, usaha tersebut tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan.
“Seperti yang telah dijelaskan pada Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 6 Desember 2024 lalu, yang dihadiri oleh LAD, BPD, Pendamping Desa, Masyarakat, Perangkat Desa, dan Kepala Desa, Pengurus BUMDES sudah mengkonfirmasi kepada semua pihak yang hadir bahwa tidak ada dana yang raib. Ini adalah hasil yang harus kami sampaikan kepada masyarakat,” tambah Aris sembari menutup.