Terkait permasalahan ini, Penjabat Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, sebelumnya telah menyatakan Pemkab Tapteng akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
Patut diduga (kasus) ini, ada percobaan mengambil mesin (kendaraan) nya, katanya, saat meninjau barang bergerak milik pemerintah daerah, yang telah masuk daftar pengusulan untuk pelangan, di pelataran Kantor Metrologi Tapteng.
Perlu diketahui, bahwa kendaraan tersebut merupakan aset negara. Ketika perbuatan tersebut terbukti merupakan kejahatan maka tergolong korupsi, dan siapa saja yang terlibat akan dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), tegasnya.(Ded)