Tangerang, PacuNews.com – Tidak habis-habis adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten masih saja tetap beroperasi dengan sistem cash on delivery (COD). Kali ini awak media menemukan sejumlah barang bukti tramadol dan eximer dari terduga pelaku penjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten. Pada Kamis, 12/12/2024
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat via WhatsApp menjelaskan, kami tidak tahu menahu terkait adanya peredaran obat keras daftar G dengan sistem COD di wilayah hukum Polsek mauk, dan kami juga tidak bisa menanggapi adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek mauk. Ujarnya
Namun jika memang adanya benar terbukti pelaku beroperasi di wilayah hukum Polsek mauk kami akan segera menindak tegas siapapun pelakunya dan siapapun yang melaporkan. Ucap Kapolsek mauk
Kapolsek Mauk menambahkan, Mari bersama-sama jika memang benar menemukan adanya peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol kita ringkus bersama. Tambah Kapolsek
Perlu diketahui bersama mengingat adanya laporan dari masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek mau tepatnya di kemiri, daerah persawahan sangat rentan dijadikan tempat sistem COD di wilayah itu dan beberapa masyarakat sering melihat adanya jual beli obat keras jenis Tramadol dan excimer.
Senada dengan Kapolsek Mauk Kasat narkoba Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Maryadi mengingatkan seluruh Masyarakat agar tetap berhati-hati dengan adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Tangerang dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat khususnya di wilayah masing-masing Polresta Tangerang. Ungkap Kompol Maryadi beberapa waktu lalu