Namun hal yang di larang oleh undang-undang tersebut sangat di abaikan oleh seorang kepala Desa Bajo (kades) Bajo Guruapin kayoa yaitu Hi Ade yusuf jadi bukan cuman Bantuan Raskin tapi terbukti juga bantuan mesin katinting yang di pakai dana Desa (DD).
Yang seharusnya sudah di bagi-bagi pada khusus Nelayan bulan juni 2024 namun kades Bajo tdk membagikan tapi di jadikan bahan kampanye kepada masyarakar desa bajo Guruapin kayoa agar bisa memilih dan mendukung paslon tertentu baru bisa mendapatkan bantuan katinting yg di maksud
Hal ini awak media menerima sumber yang sangat jelas dari seorang masyarakat bajo yang tdk mau menyebutkan namanya namun kasus manipulasi data tersebut akan di laporkan ke pihak yang berwajib yaitu polsek kayoa (polisi) karena menipulasi data 86 kk sebagai masyarakat miskin untuk berhak menerimah bantuan beras Raskin tersebut, namun hak mereka tersebut mereka tidak mendapatkan nya hal ini kami masyarakat akan melaporkan kasus ini ke polsek kayoa untuk di proses sesuai hukum yang berlaku
Yang di duga manipulasi data oleh kades Desa Bajo Guruapin kayoa Hi Ade yusuf, pungkas insial (UM) sebagai masyarakat Desa Bajo Guruapin kecamatan kayoa kabupaten halmahera selatan yang tidak mau menyebutkan namanya namun sejauh ini kami awak media akan usaha untuk mengkonfirmasi pihak yang berwajib (polsek kayoa) untuk mengetahui lebih lanjut kasus yang di maksud