Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Asahan Budi Limbong mengatakan dalam rapat kalau Cafe Nes Bar Kisaran tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Sekretaris Satpol-PP juga mengatakan kepada kami bahwa di depan Rumah Adat Tabagsel “Sopo Godang” juga ingin buka Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Cafe Nes Bar,terang Ustad H.Salman Abdullah Tanjung,MA.
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan bersama Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Asahan di Kantor Satpol-PP//Foto Amin Harahap
Lanjutnya,dari Dinas Perizinan mengatakan izin Cafe Nes Bar ada yang diurus melalui sistem online “OSS” namun izin yang mereka miliki masih beresiko jika mereka melanggar peraturan-peraturan yang ada,kesimpulannya mau memiliki izin atau tidak Cafe Nes Bar harus ditutup karena aktivitas di sana tidak sesuai dengan ajaran Islam dan mengancam masa depan generasi muda kita,tutup Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan.
Rizky Akhirantara