PacuNews.com, Mojokerto – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah, yang dilaporkan secara Dumas (Pengaduan Masyarakat) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) ke Satreskrim Polres Mojokerto, diduga jalan ditempat.
Pasalnya, warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi ini, telah menunggu kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya tersebut selama lebih dari dua tahun. Sehingga, hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Dugaan mandegnya proses penanganan Dumas dengan nama Terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu akhirnya ditindaklanjuti oleh LSM LIRA, setelah sebelumnya, Pelapor secara resmi memberikan surat kuasanya pada Senin (23/12/2024) lalu.
Sebagai penerima kuasa, Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim advokasi LSM LIRA dan Lawyer Pelapor langsung bergerak mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan tindak lanjut proses hukum yang pernah diadukan oleh Kliennya pada 26 bulan yang lalu. Peristiwa tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang diduga dilakukan oleh Nina Farida.
“Pelaporan pengaduan masyarakat terhadap Terlapor dilakukan dan diterima oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada 24 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah Nomor : 197/I/IX/1993 tanggal 1 September 1993 atas nama Handika Susilo dan Nina Farida sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP yang terjadi di salah satu kantor Notaris di Mojokerto pada bulan Januari 2022 yang hingga saat ini masih dalam proses,” jelas Winarno.