Ada Apa …? Musrenbang di Kepenghuluan Bagan Manunggal Tanpa Dihadiri Warga

Pacunews.com ll Rohil, Bagan Sinembah – Acara Musrenbang yang diselenggarakan di Kantor Kepenghuluan Bagan Manunggal pada SENIN, 30/12/2024 diduga hanya rapat internal karena hanya dihadiri oleh PJ Penghulu, Ketua dan anggota BPKep serta Aparat desa dan Perangkat Desa (Kepenghuluan sebutan bagi Desa di Kabupaten Rohil)) karena tanpa dihadiri warga kepenghuluan Bagan Manunggal.

 

Ketidak trasparanan terkait ADK/DK ini menimbulkan pertanyaan besar dibenak warga, pasalnya yang dibahas pada rapat Musrenbang adalah anggaran dana desa, yang akan digunakan untuk skala prioritas bagi pengalokasian anggaran ADK/DK tahun 2025, tapi yang membuat hal ini aneh mengapa warga tidak diundang atau dilibatkan….?

 

Ketidak hadiran warga saat Musrenbang desa menimbulkan pertanyaan besar, yang mengakibatkan kuatnya dugaan tidak transparan nya pengelolaan anggaran dana desa diakibatkan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang harus ditutup tutupi.

 

Dikonfirmasi kepada PJ Datin Penghulu NS Murti Wahyuni yang pulang sebelum acara Musrenbang selesai dilaksanakan, sesuai pantauan awak media dilokasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan balasan atau keterangan, terkait ketidak hadiran warga saat pelaksanaan Musrenbag.

READ  KPU Tapteng Gelar Rakor Terkait Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. 

 

Kebungkaman PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal ini, juga menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif ditengah masyarakat, bahwa PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal telah mengangkangi dan tidak menghargai adanya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Dan juga UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA atas  UU DESA NO 06 TAHUN 2014. Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014. Revisi UU Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

UU No. 6 Tahun 2014, Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

READ  KPU Tapteng Langgar Administrasi Penolakan Paslon MAMA. Bawaslu Sebutkan KPU Harus Taati Prosedur PKPU Nomor 10 dan Juknis 1229

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

Ketua BPKep Charles Karolus Wasek yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan dikonfirmasi melalui pesan whatsaap oleh awak media hanya menjawab dengan stiker yang bertuliskan,” Info diterima, terima kasih”  balasnya.

 

Hal ini menunjukkan ketidak mampuan seorang ketua BPKep sebagai salah satu lembaga yang ada di Kepenghuluan yang salah satu tugasnya adalah pengawasan.

 

Untuk itu dalam rangka mewujudkan Acta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana KORUPSI warga Bagan Manunggal berharap tindakan tegas dari aparat yang terkait, untuk turun langsung agar hal-hal yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal ini tidak terjadi di daerah lain.

READ  Sempat Tertunda, Jadwal Kampanye ROMANTIS Akan Diselenggarakan Rabu Tgl 20 November, Ini Penjelasannya.

Karena hal ini diduga dapat membuka serta memunculkan ruang untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Akibat kurang nya pengawasan dari instansi terkait dan juga tidak adanya keterlibatan warga dalam pembahasan anggaran didesa.

 

Warga Bagan Nanunggal dalam hal ini juga berharap dan meminta, agar pengelolaan anggaran dana desa ( ADK/DK) yang tidak transparan dan dilaksanakan tertutup dari warga, agar mendapat perhatian untuk menjaga kepercayaan warga kepada pemerintah.

Karena tanpa keikut sertaan warga dalam perencanaan, agar menjadi atensi khusus dari pihak terkait, dalam mengawasi pengelolaan dan penggunan anggaran untuk mengantisipasi tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Jekson,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *