Kemudian Biaya personal pendidikan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah atau pakaian praktik dan perlengkapan sekolah lainnya (sepatu, tas dan sejenisnya).
Selain itu, bisa juga digunakan untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan atau biaya magang/penempatan kerja.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah inisiatif penting dari pemerintah yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
“Program ini telah menjadi penopang bagi banyak keluarga dalam memberikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak di seluruh negeri,” sebutnya.(ded)