PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap dua pelaku kasus pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakartu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan awalmula kejadian tersebut ketika saksi berinisial m yang merupakan teman dari tersangka R tersebut diminta datang ke Kabupaten Purwakarta.
“Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta . Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 7 juta rupiah,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Pada Selasa, 31 Desember 2024.
Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp. 4 juta rupiah dan menyerahkannya kepada tersangka.