Pengedar Uang Palsu, Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pelaku

Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung warna abu-abu.

Ia menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Lilik.

READ  Diduga Bocah SMP Di Gunungkidul Diperbudak Oleh Ayahnya Sendiri.
Penulis: EVA NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *