Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung warna abu-abu.
Ia menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Lilik.