PacuNews.com, Kuansing – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar kegiatan Press Release terkait pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa, (31/12/2024). Acara ini berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, dimulai sekitar pukul 10.55 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan unsur Forkopimda Kuansing. Di antara yang hadir adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Ferdi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Andre Prakoso, S.H., Kasubag Umum BNNK Kuansing Eldy Kasra, S.Kep., serta Kepala UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kuansing Novita Cilsia, S.Farm., Apt. Selain itu, para Kasat dan perwira Polres Kuansing juga turut hadir, bersama para jurnalis dari media cetak dan elektronik se-Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kuansing. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polsek Singingi Hilir dalam beberapa operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 49,07 gram. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait. Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dalam air, sebagai bentuk pemusnahan fisik yang efektif dan aman.