PacuNews.com, Kuansing – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kuantan Singingi (Kuansing), Rowandri, menyayangkan sikap Polsek Kuantan Hilir yang tidak memberikan sanksi tegas kepada RA, seorang oknum anggota polisi yang masuk ke tempat hiburan malam di Kelurahan Sei Jering, Kuantan Tengah, pada Selasa (31/12) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Menurut Rowandri, hal ini bertentangan dengan instruksi Propam Polri yang menegaskan larangan bagi anggota Polri memasuki tempat hiburan malam. RA juga disebut bersikap arogan dan memprovokasi pengunjung lain di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang kami terima dari pengunjung lain, oknum polisi berinisial RA itu seperti mabuk narkoba,” ungkap Rowandri kepada awak media, Kamis (2/1).
Meski hasil tes urine menunjukkan RA negatif narkoba, Rowandri menduga adanya kongkalikong antara RA dan anggota Propam Polsek Kuantan Hilir.
Ia mendesak agar tes urine RA dilakukan di Polres Kuansing untuk memastikan hasil yang dapat dipercaya masyarakat.
“Selain itu, perlu ada sanksi tegas atas pelanggaran RA yang masuk ke tempat hiburan malam,” tambahnya.
Rowandri menilai perilaku RA mencoreng citra Polri di Kuansing, yang selama ini telah dijaga baik oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito.