Ketua JMSI Kuansing Sesalkan Polsek Kuantan Hilir Tak Beri Sanksi Tegas ke Oknum Polisi RA

Ketua JMSI Kuansing Sesalkan Polsek Kuantan Hilir Tak Beri Sanksi Tegas ke Oknum Polisi RA

“Dia meminta memutar house music dan tampak seperti sedang dalam pengaruh ekstasi,” ujar seorang pengunjung.

Terkait hal ini, masyarakat berharap Polres Kuansing segera mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan disiplin Polri. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003, anggota Polri yang melanggar dapat dikenai sanksi.

Pelarangan polisi masuk ke tempat hiburan malam diberlakukan untuk menjaga profesionalisme Polri setelah insiden Bripka CS di Kalideres pada 2021, yang menimbulkan kegemparan akibat aksi koboi di sebuah kafe dalam kondisi mabuk.***

READ  Pelaku Penggelapan Minyak Curah Tabrak Polisi dan Warga dalam Pelarian di Teluk Kuantan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *