Rumah Sakit Budi Mulia Bitung Diduga Lambat dalam Pelayanan. 

Ia juga mengingatkan bahwa pasien atau keluarganya dapat menempuh upaya hukum jika dirugikan. “Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang bijak, seperti diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Riswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh kepada masyarakat, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. “Pasien yang menjadi korban kelalaian berhak menuntut hak-haknya dan meminta pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pasien,” pungkasnya.

READ  Luar Biasa !! Ratusan Warga Gelora Bagan Sinembah Siap Menangkan Paslon BIJAK
Editor: Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *