Ia juga mengingatkan bahwa pasien atau keluarganya dapat menempuh upaya hukum jika dirugikan. “Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang bijak, seperti diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Riswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh kepada masyarakat, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. “Pasien yang menjadi korban kelalaian berhak menuntut hak-haknya dan meminta pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pasien,” pungkasnya.