Asahan-Pacunews.com | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berada di Pantai Korona Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan diduga menjual BBM Solar bersubsidi kepada nelayan tidak sesuai dengan harga eceran tertentu (HET) yang sudah ditetapkan oleh PT. PERTAMINA,Sabtu 04/01/2025.
SPBUN Desa Asahan Mati milik H. Edi selain menjual diatas HET juga disinyalir bermain dengan mafia BBM,terpantau oleh awak media dilokasi SPBUN para pembeli datang dengan membawa banyak jerigen 35 liter dan info yang kami dapat dari lokasi setiap BBM masuk di SPBUN ini ada sebuah Boat membawa 4 buah tanki fiber di isi oleh operator dan boat tersebut bisa berulangkali sampai BBM habis.
Ahyar Maneger SPBUN Desa Asahan Mati saat dihubungi awak media tidak mau mengangkat teleponnya dan pesan chatt yang dikirim tidak dibalas,sepertinya ahyar sengaja mengelak dari wartawan yang ingin mengkonfirmasi tentang dugaan kejahatan negara yang dilakukannya dengan menaikan harga jual BBM solar dan diduga bekerjasama dengan mafia solar.
AqqKoko Setiawan Ketua DPD FORMAPPEL RI Kabupaten Asahan yang dimintai komentarnya mengatakan H. Edi/Ahyar telah melanggar Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Dan jika benar SPBUN Desa Asahan Mati menjual BBM di atas HET dan bekerjasama dengan para mafia solar sudah seharusnya pihak PERTAMINA menyetop pasokan BBM ke SPBUN tersebut dan diminta kepada Kanit Ekonomi Polres Asahan agar menindaklanjuti hal ini,karena kita banyak mendengar di setiap SPBU di Asahan banyak pengangsu/pelangsir BBM solar dengan menggunakan mobil tapi tidak ada penindakan dari unit ekonomi polres asahan,ucap Ketua DPD FORMAPPEL RI Kabupaten Asahan.(AH)