Perlu diketahui bersama terkait mafia Solar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas para terduga pelaku mafia solar yang menyalahgunakan BBM.
Sementara, pengawas SPBU 34.158.06 yang bertugas jaga pukul 01:00 WIB saat di konfirmasi oleh awak media mengaku tidak mengetahui ada nya yang diduga mafia BBM jenis bio solar. Dan pengawas meminta kepada awak media jika memang mendapati ada nya para oknum nakal tersebut mengisi ke 34.158.06 harap segera di laporkan ke pihak pengawas, dan tidak akan dilayani. Imbuh Joni pengawas 34.158.06 Bitung.