Tangerang, PacuNews.com – Didapati sebuah kos rumah yang diduga menjadi ajang praktek prostitusi masih saja ditemukan beroperasi dengan tiga pekerja seks komersial di dalam nya, selain pekerja seks komersial diduga rumah kost tersebut memfasilitasi adanya dugaan perzinahan. Ramainya lelaki hidung belang yang singgah di sebuah rumah kost tersebut. Yang beralamat di Jalan H. Sahib Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang berkaitan dengan prostitusi adalah Perda Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dalam rangka penegakan Perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang pernah mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria di dua kontrakan di Desa Sentul dan Kp. Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja. Para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan diberikan surat pernyataan.
Nampaknya Perda ini patut diperhitungkan kembali, pasalnya masih tetap saja didapati sebuah tempat kos-kosan yang diduga memfasilitasi sebuah praktek prostitusi. Sang pemilik bernama enduh saat diwawancara oleh awak media menuturkan.
” Di sini aman Bang tempatnya selagi tidak meresahkan masyarakat atau pakai narkoba Insya Allah aman Bang nggak bakal ada yang grebek ” tuturnya pada Minggu, 5/01/2025 pukul 02:30 WIB
Kerap kali tempatnya tersebut disambangi oleh anggota Polsek Curug ataupun Koramil Curug untuk memantau situasi di wilayah itu, dan seolah adanya pembiaran anggota-anggota Polsek Curug hanya membiarkan praktek prostitusi tersebut masih beroperasi sampai saat ini. Diduga lemahnya penertiban dari Satpol PP Kecamatan Curug yang seolah adanya Pembiaran praktek prostitusi di Desa kadu yang hingga saat ini masih saja berjalan.