Dugaan Penimbunan BBM Ilegal PT Elyas Jaya Nusantara kembali bersinar di Kota Bitung.

PACUNEWS.COMBITUNG – Sebuah mobil tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elyas Jaya Nusantara dengan nomor polisi DB 8635 CK terpantau memasuki sebuah gudang tertutup di Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.01/04/2025

Mobil tersebut, yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM), terlihat masuk ke area yang dijaga ketat dengan sistem terbuka bagi mobil tangki yang keluar masuk.

Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal yang telah beroperasi cukup lama tanpa ada tindakan hukum yang serius. Dugaan ini mencuat setelah tim media menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

READ  Pelaku dan Penadah Kalung Emas, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil

Saat mencoba mengonfirmasi, seorang karyawan gudang berinisial EKI sempat menghalangi pengambilan gambar dan mengaku akan menghubungi atasannya.

Menurut keterangan EKI, selain mobil tangki milik PT Elyas Jaya Nusantara, terdapat beberapa mobil tangki lainnya yang juga keluar masuk gudang tersebut. BBM dari gudang itu diduga dijual dengan harga industri, namun identitas “Big Boss” perusahaan ini masih menjadi misteri.

READ  Berikan 78 Persen Suaranya ke Paslon BIJAK, Masyarakat Simpang Kanan Siap Menangkan

Ketika tim media kembali mencoba meminta konfirmasi kepada EKI pada pukul 22.10 WITA, ia memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait temuan ini.

Desakan Penegakan Hukum:

Menanggapi kasus ini, tim media mendesak Polres Bitung segera memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki PT Elyas Jaya Nusantara. Dugaan adanya praktik penimbunan BBM yang melibatkan pihak-pihak tertentu menjadi perhatian serius.

READ  Tanah Longsor di Gedangsari, Dua Kambing Milik Triana Tewas

Mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 55 Undang-Undang Migas, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, serta penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ini.

Penulis: TIMEditor: Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *