PacuNews.com, Langkat – Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat, Raymon Andika Girsang langsung melakukan langkah tanggap dalam rangka waspada jangan jangan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Sabtu (04/01/2024).
Menindaklanjuti Pesan Menimipas dalam mengindari gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Pemuda Langkat melakukan langkah langkah deteksi dini pencegahan gangguan kamtib dengan melaksanakan razia dan melakukan kontrol keliling branggang serta memastikan fasilitas keamanan berfungsi dengan semestinya.
Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang dalam arahannya menyampaikan ini adalah langkah Lapas Pemuda Langkat dalam menjalankan Pesan dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kegiatan Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS dalam mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan komitmen kita bersama, harapannya dengan dilaksanakan razia ini dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif” Jelasnya.
“Razia ini merupakan langkah kita petugas pemasyarakatan dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar” tambahnya.
Meneruskan arahan Kalapas, Hotler mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Lapas Pemuda Langkat menciptakan suasana aman, tertib serta nyaman serta memastikan zero halinar serta tidak adanya benda terlarang dan kegiatan terlarang di kamar hunian Lapas Pemuda Langkat.
“Razia penggeledahan kamar hunian adalah untuk keamanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas khusus nya berpotensi gangguan keamanan di Lapas, saya berharap agar seluruh jajaran memastikan zero halinar di seluruh kamar hunian agar semua warga binaan bisa aman, nyaman dan tenang dalam beraktivitas dan menjalani masa pidananya”, pungkasnya.
(DIAN)